Salah satu bentuk sedekah jariyah bagi umat muslim yang tak akan terputus amalannya adalah wakaf. Wakaf sendiri memiliki artian menahan kepemilikan sesuatu untuk manfaat yang lebih besar. Benda yang sering diwakafkan adalah tanah, bangunan, saluran air, sumur, dan sebagainya yang pemanfaatannya dapat digunakan untuk orang banyak. salah satu bentuk wakaf sendiri adalah wakaf jenis produktif yang memiliki perbedaan dalam pemanfaatannya yaitu khusus untuk keperluan produksi yang dibutuhkan banyak orang.
Jika Anda memiliki harta atau benda yang bisa bermanfaat untuk banyak orang misalnya sumur, tanah kosong, ladang, sistem pengairan, dan sebagainya, benda-benda tersebut dapat Anda wakafkan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk diambil manfaatnya bersama. Misalnya Anda memiliki ladang yang ditanami dengan sayur-sayuran, kemudian Anda wakafkan ladang tersebut kepada warga RT atau RW, maka semua warga di dalamnya berhak mengambil keuntungan dan juga harus ikut menjaga kondisi wakaf tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan perjanjian wakaf di awal.
Ada banyak manfaat bagi Anda sendiri yang mengeluarkan wakaf produktif yaitu:
• Memiliki ladang sedekah jariyah yang tak terputus amalannya selama benda wakaf masih digunakan.
• Mengurangi hisab harta benda di akhirat.
• Mensejahterakan masyarakat yang diberi wakaf.
• Membuat bangunan yang berguna untuk umum.
• Masyarakat memiliki fasilitas atau benda produksi tanpa harus membeli.
Jika Anda memiliki salah satu benda atau harta berikut ini, maka bisa saja Anda mewakafkannya untuk kepentingan akhirat yang lebih kekal seperti:
• Bangunan.
• Tanah kosong.
• Ladang.
• Sumur.
• Tenaga listrik alternatif.
• peternakan.
• Hotel.
• Buku.
• Soundy sistem.
• Tenda.
• Mobil.
• Dan keperluan umum lainnya.
Saat ini juga sudah banyak orang yang mewakafkan hartanya untuk menjadi mobil ambulance yang bisa melayani keperluan masyarakat umum saat keadaan darurat. Sedangkan untuk kegiatan produktif lainnya misalnya mewakafkan traktor, alat industri hingga mesin jahit dan sebagainya untuk kepentingan usaha rakyat.
Dengan mewakafkan harta Anda di jalan Allah SWT diharapkan Anda akan mendapat manfaatnya yang dapat dirasakan kelak di akhirat. Sama seperti khalifah Utsman bin Affan yang mewakafkan satu-satunya sumur yang berisi air untuk masyarakat Madinah. Dari sumur tersebut kurma-kurma bisa tumbuh subur dan dijual hingga masyarakat Madinah kala itu terhindar dari kelaparan dan kehausan. Hingga saat ini sumur dan ladang kurma milik Utsman masih dikelola pemerintah Arab Saudi yang keuntungannya sebagian disumbangkan ke anak yatim dan pihak yang membutuhkan. Sebagian dikelola lagi hingga bisa digunakan untuk membangun hotel bagi para peziarah yang menghasilkan keuntungan untuk sedekah lebih banyak. Jasad boleh terkubur namun manfaat sedekah amal wakaf jenis produktif tetap mengalir hingga kiamat.