Ada berbagai zakat dalam Islam yang dikeluarkan untuk dapat membantu sesamanya. Salah satunya adalah zakat profesi yang mempunyai hukum zakat profesi gaji bulanan sendiri untuk setiap gaji yang diterimanya setiap bulan. Gaji tersebut merupakan gaji yang diterima setiap bulannya oleh hasil kerja kerasnya bekerja sehingga mempunyai gaji yang cukup untuk menghidupinya dan keluarganya. Gaji bulanan untuk profesi ini berlaku untuk semua profesi seperti untuk buruh, untuk bos, untuk karyawan swasta, untuk dosen, guru, insinyur, dan juga profesi lainnya yang menerima gaji penghasilan per bulannya.
Gaji perbulan dan juga zakat profesi ini sama hanya dengan emas dan juga perak yang mempunyai syarat dan landasan hukum sendiri. Untuk syarat dari penghasilan tersebut sama seperti zakat mal yaitu menggunakan nishab atau minimal dan juga haul yang merupakan masa simpan selama satu tahun. Untuk dapat menentukan nishab tersebut menggunakan satuan mata uang sehingga mudah untuk menghitungnya ketika akan membayar zakat yang dibayarkan untuk zakat profesi ini. Ketika akan melakukan pembayaran untuk zakat profesi ini ada dua kondisi dari penghasilan yang dihasilkan oleh masyarakat seperti berikut ini:
1. Pertama
Untuk kondisi yang pertama adalah untuk kondisi dimana masyarakat yang mempunyai gaji perbulan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga gaji yang diterima habis. Untuk kondisi semacam ini apabila tidak ada uang yang tersisa maka tidak ada zakat yang diberikan untuk gaji yang diperolehnya sehingga tidak ada zakat profesi yang bisa diberikan atau dibayarkan.
2. Kedua
Merupakan kondisi dimana seorang pekerja bisa untuk menyisihkan gaji yang diterima per bulannya untuk disimpan. Sehingga apabila dapat disimpan ada kemungkinan apabila harta yang disimpan tersebut akan dapat bertambah ataupun berkurang. Dimana apabila mengalami hal ini biasanya wajib untuk mengeluarkan zakat profesi yang akan dikeluarkan ketika telah disimpan dalam satu tahun atau haul. Hal tersebut harus disesuaikan dengan berapa banyak uang yang disimpan. Dalam keadaan ini hukumnya adalah wajib untuk dapat mengeluarkan zakat profesi bagi yang bisa untuk menyimpan penghasilannya ketika menerima gaji dari pekerjaan yang dihasilkan.
Untuk zakat profesi ini sendiri sama seperti zakat mal harus menunggu haul atau dalam waktu satu tahun untuk melakukan zakat ini sehingga bisa untuk menghitung per bulannya dan bisa menyerahkannya dalam waktu satu tahun ketika telah menerima gaji tersebut. Dimana selain zakat profesi ini ada juga pajak yang dikenal dan diserahkan untuk negara guna untuk pembangunan. Baik itu untuk sarana dan juga membangun pasaran negara seperti untuk menambah APBN, untuk membangun jalan, transportasi umum, untuk biaya membangun sekolah, rumah sakit, dan juga fasilitas umum lainnya yang bisa didanai dari pajak yang diterima dari pemerintah salah satunya dari penghasilan masyarakat ini.