-->

Ulasan Terkait Pendapat Ulama Tentang Hukum Qurban Idul Adha


Ibadah qurban merupakan salah satu jenis ibadah yang dilakukan oleh umat muslim ketika hari raya Idul Adha tiba. Berqurban ini wajib dilakukan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT sehingga pahala yang didapatkan bisa semakin besar. Untuk pemilihan hewan qurban yang akan digunakan bisa bebas sesuai dengan kemampuan. Anda bisa memilih antara sapi, kambing, domba, kerbau atau bahkan unta. Meski ibadah qurban ini sudah ada sejak lama, namun ternyata banyak yang masih belum mengetahui hukum qurban idul adha ini.

Pertanyaan terkait hukum qurban ini adalah pertanyaan yang sebetulnya sederhana, namun sangat penting untuk diketahui sehingga tidak ada simpang siurnya. Banyak yang berfikir jika qurban ini hukumnya adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah untuk orang yang kurang mampu. Pendapat yang masih rancu di masyarakat ini tentunya harus kembali diluruskan. Meluruskannya pun bukan sembarangan, namun memang harus sesuai dengan pendapat dari para ulama agar aturannya juga bisa diikuti. Jadi, apa sebenarnya hukum berqurban? Berikut ini ulasannya:

hukum qurban menurut ulama


1. Hukumnya wajib
Kelompok yang pertama ada yang menyatakan jika berqurban hukumnya adalah wajib. Kelompok ini meyakini jika hukum qurban wajib untuk orang yang berkelapangan rezeki. Ulama yang memiliki pendapat ini adalah guru dari Imam Malik yaitu Rabi’ah. Selain itu, banyak juga pengikut madzhab Hanafi yang juga menyatakan kewajiban dalam berqurban sehingga setiap tahun setiap umat muslim wajib untuk berqurban. Pendapat ini dikemukakan juga berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Meski begitu, untuk yang belum berkecukupan hukumnya adalah sunnah.

2. Hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan
Kelompok kedua menyatakan jika hukum berqurban adalah sunnah muakkad dimana sunnah ini sangat ditekankan untuk dilakukan lantaran besarnya keutamaan. Pendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad didasarkan pada pendapat mayoritas ulama mulai dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan lain sebagainya. Untuk hukum sunnah muakkad ini juga banyak dianut di Indonesia. Namun perlu diketahui juga jika hukumnya bisa berubah menjadi makruh apabila yang berkelapangan tidak melakukan ibadah qurban. Untuk itu, Anda yang berkelapangan juga ada baiknya untuk selalu ikut berqurban.

Dari kedua hukum di atas, yang paling banyak dipakai adalah hukum sunnah muakkad. Hal ini lantaran ibadah qurban erat kaitannya dengan kepemilikan harta yang mencukupi sehingga ada yang diberi kemampuan dan ada yang tidak. Untuk itu, hukumnya juga harus bisa melingkupi semuanya. Tetapi, kedua kelompok telah bersepakat bersama jika hukum qurban adalah wajib ketika ada itu adalah sebuah nadzar seseorang. Hal ini lantaran nadzar hukumnya wajib, misalnya ketika Anda menyatakan akan berqurban jika lulus ujian, maka setelah Anda lulus ujian nadzar harus dipenuhi.

Disqus Comments

Advertisement