Idul adha merupakan salah satu hari raya umat muslim, dimana pada hari raya ini banyak kaum muslim yang melakukan kurban dalam bentuk pemotongan hewan kurban. Kurban yang dilakukan pada saat hari raya Idul Adha ini, memiliki makna sebagai penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim alam mengikhlaskan putranya nabi Ismail, yang merupakan putra kesayangan beliau untuk disembelih sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Allah SWT. Hal yang dilakukan oleh nabi Ibrahim sebagai wujud penyerahan diri kepada Allah SWT inilah, yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk ditiru oleh semua umat muslim, yang memiliki kemampuan untuk berkurban dalam bentuk hewan kurban, sesuai dengan kemampuan mereka.
Melalui kurban yang diberikan oleh umat muslim ini, Allah SWT telah mengajarkan kepada umatnya untuk memberikan dan berbagai rejeki yang lebih yang mereka miliki, kepada muslim lain yang memang tidak mampu untuk menikmati daging kurban, jika tidak mendapatkan daging pada saat hari raya Idul Adha tiba. Selain dapat membantu sesama muslim, dengan berkurban kita dapat memupuk rasa solidaritas terhadap muslim lainnya yang memang membutuhkan bantuan dari kita, yang memiliki kelebihan dalam rejeki.
Jika di negara Arab, banyak orang muslim yang menjadikan hewan unta sebagai hewan kurban mereka, di Indonesia sendiri hewan kurban lebih identik dengan hewan ternak, yang memang memiliki harga tergolong tinggi dan sulit dijangkau oleh muslim yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membelinya. Hewan seperti sapi, kerbau, domba dan kambing, banyak dijadikan sebagai hewan kurban di Indonesia. Salah satu hewan ternak yang banyak dijadikan hewn kurban adalah kambing, selain memiliki harga yang lebih terjangkau, daging hewan ternak ini memiliki citarasa yang tinggi. Namun dalam memilih kambing menjadi hewan kurban ini, terdapat beberapa persyaratan, dimana kita tidak dapat memilih kambing secara sembarangan untuk dijadikan hewan kurban.
Berikut ini beberapa persyaratan kambing kurban, yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, ketika menjadikan kambing sebagai hewan kurban, yang antara lain adalah:
• Memiliki usia yang sesuai dengan syariat, yaitu minimal setengah tahun.
• Kambing sehat dan tidak memiliki kecacatan fisik, seperti pincang, cacat mata ataupun kambing dalam keadaan sangat kurus.
• Kambing merupakan milik pribadi dari calon muslim yang akan berkorban dan tidak ada sangkut-pautnya dengan hak orang lain.
Dalam penyembelihan kambing yang dikurbankan ini pun, terdapat beberapa syariat yang harus dipenuhi seperti muslim yang mengorbankan kambing, harus melihat secara langsung proses penyembelihan dan berhak untuk meminta 1/3 bagian dari kambing yang dikurbankan tersebut. Oleh karena itu agar kurban yang Anda lakukan menjadi syah dan bermanfaat, pelajarilah terlebih dahulu mengenai syariat yang diwajibkan untuk dilakukan dalam berkurban.