-->

Perbandingan Kredit di Bank Syariah dan Konvensional


Saat Anda sedang mencari dana segar melalui pinjaman, maka Anda akan menuju bank sebagai tempat utama. Namun, saat ini Anda memiliki berbagai jenis bank untuk dituju dan kedua diantaranya adalah bank syariah serta bank konvensional. Keduanya, sama-sama memberikan kredit atau pinjaman kepada para debitur meski memiliki sistem yang berbeda. Karena sistem yang berbeda, tak heran banyak orang berusaha membandingkan mana yang lebih menguntungkan antar kredit di bank syariah atau bank konvensional. Lalu, manakah yang lebih menguntungkan? Berikut ini ulasannya untuk Anda.
bank syariah bukopin

Konsep bunga dan imbal hasil ala syariah

Seperti yang telah kita ketahui bersama, perbedaan utama pada sistem syariah dan konvensional terletak pada sistem imbal hasil yang diterapkannya. Pada bank konvensional, setiap debitur akan dibebani dengan bunga sebagai imbal hasil yang diberikan kepada bank atas pinjaman dana yang telah diberikan. Dalam penentuan bunga, biasanya pihak bank akan mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Di sisi lain, pada sistem kredit di bank syariah para debitur tidak akan dibebani dengan bunga. Ketiadaan suku bunga bank syariah digantikan oleh imbal hasil berupa sistem jual beli, hingga kepemilikan bersama. Dengan menggunakan sistem syariah, nantinya para debitur dapat memberikan imbal hasil sesuai dengan jumlah imbal hasil yang telah ditentukan saat akad berlangsung.

Syariat Islam yang membedakan

Untuk Anda yang merupakan umat muslim, penggunaan bunga atau riba tentu menjadi penghalang utama dalam pengajuan kredit ke pihak perbankan. Dengan kehadiran sistem syariah, maka para umat muslim tidak perlu khawatir lagi karena sistem syariah diterapkan sesuai dengan syariat Islam. Sistem yang sesuai syariat Islam tentu menjadi keuntungan bagi umat muslim yang ingin meminjam dana tanpa harus khawatir melanggar ajaran agama Islam yang dianutnya.

Lembaga pengawas yang berbeda

Tak hanya dari sistem yang diterapkan, perbedaan juga terletak pada lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi kredit tersebut. Pada sistem konvensional, kredit diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga resmi pemerintah. Sementara itu, pada sistem kredit syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional mulai dari produk tabungan mudharabah hingga berbagai produk kredit sehingga tidak terpengaruh oleh sebagian besar peraturan dari OJK yang biasanya diterapkan untuk bank konvensional saja.

Disqus Comments

Advertisement